Sabtu, 26 Februari 2011
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
BAB 1 Pokok Bahasan : 1. Pembukuan 2. Hubungan akuntansi pajak dengan akuntansi komersial 3. Konsep dasar dan tujuan akuntansi pajak 1. PEMBUKUAN A. Pentingnya Pembukuan Untuk Perpajakan Informasi pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut. 1. PEMBUKUAN Pentingnya pembukuan untuk perpajakan : 1. Mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT. 2. Mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak. 3. Penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan. B. Persyaratan Pembukuan 1. Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya 2. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan tentang harta, kewajiban, utang, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian 3. Ditutup setiap akhir tahun dengan membuat Neraca dan Laporan L/R berdasarkan prinsip pembukuan yang taat azas (konsisten) dengan tahun sebelumnya. 4. Diselenggarakan dengan huruf latin, angka Arab, dengan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah (atau dengan bahasa Inggris dan mata uang US$ dengan ijin Menteri Keuangan. 5. Pembukuan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha (pekerjaan bebas) harus disimpan selama 10 tahun. C. Sanksi Tidak Diselenggarakannya Pembukuan WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, namun tidak melakukannya : penghasilan netonya dihitung berdasar norma perhitungan, pajak yang kurang dibayar dari hasil penerapan norma perhitungan akan dikenai sanksi berupa kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP. . Hubungan Akuntansi Pajak Dengan Akuntansi Komersial A. Tujuan Akuntansi Komersial Menyediakan laporan & informasi keuangan serta info lain kepada pihak pengambil keputusan. Pajak Menyajikan laporan ekuangan & informasi lain (tax compliance) kepada administrasi pajak. UU Pajak memiliki prioritas untuk dipatuhi di atas praktek dan kelaziman akuntansi B. Lembaga Pembuat Ketentuan Metode, prosedur dan teknik akuntansi dipengaruhi hukum pajak berdasarkan : UU Perpajakan Peraturan pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Menteri Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Keputusan pengadilan pajak merujuk kepada ketentuan akuntansi perpajakan seperti :Majelis pertimbangan pajak, peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, dan lembaga peradilan lainnya. Konsep Dasar Dan Tujuan Akuntansi Pajak A. Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan Tujuan Kebijakan Perpajakan : 1. Aspek Alokasi Tax policy diarahkan pada sikap netral (tidak/cenderung pengaruhi alokasi & diserahkan pada mekanisme pasar). 2. Aspek Distribusi Diarahkan untuk pengaruhi penyebaran pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan pemerataan hasil pembangunan. 3. Aspek Stabilisasi dilakukan melalui politik perpajakan, dimana pemerintah melakukan stabilitas ekonomi dengan tingkat pendayagunaan tertentu, SDM, stabilitas harga dan tingkat inflasi. Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi : Accrual Basis : pengakuan transaksi saat terjadi, dilaporkan pada periode tsb. Going Concern : mengasumsikan aktivitas perusahaan akan tetap berlangsung terus. B. Tujuan pelaporan keuangan perpajakan Menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assesment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP. C. Ciri kualitatif pelaporan keuangan perpajakan : Sama dengan ciri kualitatif pelaporan akuntansi komersial meliputi : 1. Relevan 2. Dapat dimengerti 3. Keandalan 4. Dapat diperbandingkan . Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan fiskal 1. Laporan Keuangan bersifat historis 2. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaanestimasi dan berbagai pertimbangan 3. Lebih mengutamakan hal yang material (tanpa mengurangi kelengkapan materi) 4. Laporan keuangan terutama menekankan makna ekonomis (substansi) setiap transaksi (tanpa, dalam kondisi tertentu, memperhatikan bentuk yuridis formalnya). 5. Terdapatnya alternatif yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar WP. 6. Informasi kualitatif, sedangkan fakta (yang tidak mendasar) yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan. BAB 2 LAPORAN KEUANGAN FISKAL Pokok Bahasan : • Pendekatan Umum • Perbedaan Orientasi Pelaporan • Prinsip Akuntansi Sebagai Subyek Perbedaan • Proses Penyusunan Pendekatan Umum Pendekatan penyusunan laporan keuangan fiskal sebagai solusi antara ketentuan Akuntansi dan Pajak : • Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi. Terdapat dua pembukuan oleh perusahaan : ketentuan pajak & praktek komersial Ketentuan pajak untuk tujuan penyusunan laporan keuangan merupakan standar independen terpisah dari prinsip akuntansi. Pembukuan perusahaan sesuai praktek komersial, kemudian melakukan rekonsiliasi sesuai ketentuan pajak. Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi Pembukuan perusahaan sesuai SAK, namun preferensi diberikan pada ketentuan pajak jika ada pengaturan yang tidak sejalan dengan SAK. . Perbedaan Orientasi Pelaporan Terdapat perbedaan orientasi dan sifat pelaporan komersial dan fiskal, walaupun saling terkait secara ekstensif, terutama menyangkut tingkat toleransi fleksibilitas pemilihan standar. Laporan Keuangan Komersialàkonsep kewajaran penyajianàsolusi keraguan pengukuran : prinsip konservatif Laporan Keuangan Fiskalàmenyimpang dari konsep kewajaranàbergantung pada kebijakan & keputusan otoritas perpajakan 2. Prinsip Akuntansi Sebagai Subyek Perbedaan Orientasi A. Penetapan Beban Dan Pendapatan Praktek Komersial : pengakuan penghasilan pada saat realisasi transaksi pertukaran & pembebanan biaya dalam masa yang sama dengan pengakuan penghasilan. Praktek Fiskal : kadang menyimpang dari prinsip tersebut. B. Konsistensi Praktek Komersial : penerapan metode, kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun, kecuali ada alasan kuat penggantian. Praktek Fiskal : juga seperti komersial, tetapi dalam konteks konsepsional ketentuan pajak dapat menentukan lain. 3. Prinsip Akuntansi Sebagai Subyek Perbedaan Orientasi C. Konservatisme Praktek Komersial : konservatis terhadap transaksi yang belum terjadi faktaà pencadangan terhadap risiko kerugian. Praktek fiskal : menganut realitas, dengan meneliti tiap elemen pengurang basis pengenaan pajak, kecuali bank & asuransi 4. Proses Penyusunan Laporan Perusahaan menyusun laporan keuangan fiskal melalui rekonsiliasi antara standar akuntansi & ketentuan perpajakan. Berikut skema penyusunan laporan keuangan fiskal : Skema Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal 5. Hubungan Laporan Keuangan Fiskal Dengan Laporan Keuangan Komersial Terdapat pembukuan ganda terhadap pos-pos yang berbeda (timing difference) aantara ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi komersial untuk kontinuitas rekonsiliasi. Perhitungan PPh berdasarkan laba akuntansi dan laba kena pajak (perpajakan) menimbulkan selisih, dicatat pada pos aktiva lain-lain di Neraca, yang secara teoritis dialokasikan dari waktu ke waktu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
font tulisannya diganti dong. susah ngebacanya hihi makasihh
BalasHapus