Senin, 14 Maret 2011

Makalah Bangsa, Negara, Nasionalisme, dan Identitas Nasional


BAB I
PENDAHULUAN
Pada hakekatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kehidupannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Sehingga manusia dikatakan sebagai makhluk sosial. Manusia hidup dalam suatu kelompok yang akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tujuan hidup kelompok tersebut. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian mereka hidup bernegara. Mereka membentuk suatu negara sebagai suatu persekutuan hidupnya. Negara tersebut dijadikan suatu organisasi yang memiliki cita-cita bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang sama.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjukkan pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Didunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian orang-orang yang telah bernegara pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai satu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa dan negara tersebut dengan bangsa atau negara lain didunia. Ciri khas suatu bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki suatu negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas tersebut telah disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi indentias nasional bangsa.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. BANGSA INDONESIA
Konsep bangsa memiliki 2 pengertian (Badri Yatim,1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
1. Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologi adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat-istiadat.
2. Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam ( diikat oleh kekuasaan politik ), yaitu negara.jadi dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Bangsa adalah persatuan sekelompok besar manusia yang memiliki kesadaran hidup bersama dalam ikatan politik kenegaraan, yang ditimbulkan oleh beberapa faktor persamaan. Proses bersatu dalam kelompok besar manusia yang berbagai suku bangsa dari berbagai pulau di Nusantara yang kemudian diperbesar dengan keturunan asing, merupakan kodrat manusia dalam hidup bersama, berkeinginan yang kuat untuk hidup bersama dan bersatu dalam satu kesatuan sekelompok manusia. Pancasila dalam berbangsa sebagai filsafat hidup bangsa, yang merupakan inspirasi pembentukan bangsa Indonesia yaitu cita-cita yang kuat untuk hidup bersama dalam satu negara.
Unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan dan pembinaan bangsa Indonesia antara lain (menurut Ismuwan,1981) ada 5 faktor yaitu :
1. Persamaan asal keturunan bangsa (etnis), yaitu bangsa indonesia berasal dari rumpun bangsa melayu, yang merupakan bagian dari ras mongoloid dan kemudian diperkaya oleh variasi percampuran darah antar ras.
2. Persamaan pola kebudayaan : terutama cara hidup suatu suku-suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan perantara sosialnya, manifestasi persamaan budaya itu jelas nyata sekarang dalam wujud persamaan bahasa nasional : bahasa Indonesia.
3. Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air, Nusantara, yaitu tanah tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan satu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhimpun beribu-ribu pulau.
4. Persamaan nasib kesejahteraannya, baik kejayaan bersama dimasa kerajaan-kerajaan besar zaman bahari Sriwijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama dikala meringkuk dibawah dominasi penjajah asing.
5. Persamaan cita-cita hidup bersama sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.
Dengan uraian diatas maka bangsa indonesia ialah sekelompok besar manusia Indonesia baik asli maupun keturunan asing, yang berbeda-beda dalam bersuku-suku bangsa, berbagai agama dan berbagai aliran politik, yang beraneka ragam yang bersatu untuk hidup bersama sabagai satu kesatuan bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.
B. NASIONALISME
Nasionalisme berasal dari kata latin “nation” artinya “bangsa yang dipersatukan karena kelahiran”. Nasionalisme dihubungkan dengan suatu kenyataan objekif sebagai ciri-ciri yang khas, yaitu persamaan bahasa, persamaan ras, persamaan agama, dan persamaan peradaban. Keempat hal ini sebagai faktor-faktor objektif yang paling lazim dikemukakan sebagai terbentuknya suatu nasionalisme. Akan tetapi, bagaimanapun juga nasionalisme tidak dikemukakan semata-mata oleh faktor-faktor objektif tersebut. Hanya dapat dikatakan, faktor-faktor objektif itu membantu mempercepat proses pertumbuhan nasionalisme ke arah perkembangannya dalam pembentukan negara nasional.
Nasionalisme bagi bangsa Indonesia suatu faham yang menyatukan berbagai suku bangsa dan berbagai keturunan bangsa asing dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Nasionalisme mempunyai akar-akar yang dalam di masa lampau, kondisi-kondisi yang menyebabkan timbulnya nasionalisme telah matang sebelumnya, dan berkembang di suatu saat tertentu sebagai kesatuan. Aspirasi pertama nasionalisme adalah perjuangan untuk mewujudkan persatuaan nasional dalam bidang politik dan tumbuh berkembang di suatu saat serta bermuara dalam bentuk negara nasional sebagai perwujudan semangat nasionalisme, yang sekaligus mewujudkan identitas nasional.
Paham nasionalisme Indonesia tidak bersifat sempit yang menjurus kepada rasialisme (paham bahwa ras diri sendiri adalah ras yang paling unggul), jingoisme (paham dengan yang terlalu mengagung-agungkan kebesaran dan kekuasaan negeri sendiri), ataupun chauvinisme (sifat patriotik yang berlebih-lebihan). Atau sebaliknya Nasionalisme indonesia tidak bersifat luas tidak terbatas seperti kosmopolitanisme (paham bahwa seseorang tidak perlu mempunyai kewarganegaraan tapi menjadi warga dunia) ataupun internasionalisme (paham antarbangsa). Tetapi Persatuan Indonesia sebagai prinsip dan corak Nasionalisme Indonesia adalah jelas dan tegas, yang disebut Nasionalisme Pancasila, yaitu salah satu bentuk nasionalisme dengan ciri khusus berketuhanan Yang Maha Esa berkemanusiaan yang adil dan beradab persatuaan Indonesia berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan ciri khusus demikian itu, maka Nasionalisme Indonesia merupakan nasionalisme yang menerima bangsa lain menjadi rakyat Indonesia sebagai kesatuan, dan menghargai bangsa lain sebagai sesama Makhluk Tuhan, serta menghargai karya bangsa lain.
C. NEGARA DAN NEGARA INDONESIA
1. Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara merupakan organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, serta merupakan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik atau pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik yang berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya. Pengertian pendapat dari para ahli, antara lain sebagai berikut :
a. George Jellineck
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b. Soekarno
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign
c. Jean Bodine
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat
d. Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya dipimpin oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari rakyatnya ketaatan perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
2. Unsur-unsur Negara
Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Hal tersebut merupakan unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
a. Rakyat, yaitu orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara yang bersangkutan
b. Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c. Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur yang konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara. Selain unsur tersebut adapula unsur pengakuan dari negara lain yaitu merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan unsur yang sifatnya menyatakan bukan unsur yang mutlak.
Sebagai organisasi kekuasaan negara memiliki sifat sebagai berikut :
a. Memaksa : artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Monopoli : artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama rakyat.
c. Mencakup semua : artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
3. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara.
Dibawah ini adalah fungsi negara menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.
a. John Locke, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1) Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2) Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3) Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquieu, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1) Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2) Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3) Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati, yang populer dengan nama trias Politika.
c. Mirriam Budiardjo
1) Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemajuan rakyatnya.
3) Pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4) Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Keseluruhan fungsi negara diselenggarakan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda. Menurut Thomas Aquino dan Agustinus ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan negara hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
4. Negara Indonesia
Negara kita adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Prolamasi. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan-golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian yang melahirkan nasionalisme, paham kebangsaan untuk keluar melepas diri dari belenggu penjajah yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam kemiskinan. Pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai suku dan budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
5. Proses Terjadinya Negara Indonesia
Rangkaian tahap perkembangan proses terbentuknya negara Indonesia digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut.
a. Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain (Alinea I Pembukaan UUD 1945 ).
b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah menghantarkan kepintu gerbang kemerdekaan. Negara yang kita cita-citakan adalah negara yang menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Inilah yang membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Terjadinya negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
6. Cita-Cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara Indonesia terjabar dalan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci sebagai berikut:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraaan umum;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin ( Tap MPR no. VII/MPR/2001).
D. IDENTITAS NASIONAL
Kata identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri tanda yang melekat pada seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu negara. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan, yaitu pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1) Primodial
2) Sakral
3) Tokoh
4) Bhineka Tunggal Ika
5) Sejarah
6) Perkembangan ekonomi
7) Kelembagaan (Ramlan Surbakti, 1999)
Bangsa Indonesia yang berada diberbagai pulau di Nusantara adalah bangsa yang bhineka atau bangsa yang majemuk, terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnis, bermacam-macam agama, beraneka kebudayaan dan berbagai bahasa daerah yang dimanunggalkan. Semua ini merupakan suatu unsur-unsur pembentukan indentitas nasional Indonesia.
Unsur-unsur Identitas Nasional Indonesia :
1. Suku bangsa
Suku bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan indentitas perbedaan kebudayaan. Pembahasan suku bangsa tidak lepas dari kebudayaan dan bahasanya sebagai unsur-unsur pembentuk identias nasional. Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan kelompok etnis yang bertempat tinggal di berbagai pulau besar maupun kecil, dari Sabang sampai Merauke yang disebut Nusantara. Berbagai suku bangsa ini disatukan atau dimanunggalkan dengan sesanti bhineka tunggal ika, keanekaragaman suku, agama, bahasa, dan berbagai aspek kebudayaan yang lain di Indonesia, akan tetapi tetap bersatu di dalam wadah keIndonesiaan.
2. Agama
Bangsa Indonesia sejak dahulu sampai sekarang termasuk bangsa yang beragama, baik agama Hindu, Budha, Islam, Katolik, maupun Kristen. Di antara kelima agama tersebut, agama Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara multiagama, maka indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Integrasi bangsa Indonesia adalah kompleks, sebagai identitas nasional Indonesia merujuk satu bangsa yang majemuk (Dede Rosyana dkk, 2003). Semua agama di Indonesia harus menganjurkan umatnya untuk saling menghormati dalam beragama dan bersatu. Indonesia merupakan negara “Theis Democratis” yaitu negara yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi semua agama, sikap terhadap agama melindungi dan menjamin agama-agama yang diberikan kesempatan yang sama.
3. Kebudayaan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah merupakan kerangka dasar yang berintegrasi menuju ke kesatuan kebudayaan bangsa atau kebudayaan nasional, dengan demikian kebudayaan nasional tidak lepas dari kebudayaan daerah. Kebudayaan nasional merupakan identitas kebudayaan Indonesia. Bangsa indonesia telah sepakat menggunakan pancasila sebagai filsafat hidup bangsa indonesia sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila akan menjadi tuntunan dasar dari segenap hidup, sikap, perilaku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, bernegara. Dengan demikian pancasila sebagai dasar tindakan atau jiwa bangsa Indonesia .
4. Bahasa
Bahasa adalah sistem lambang bangsa yang bersifat sewenang-wenang dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melahirkan perasaan dan pikiran. Di nusantara berbagai ragam bahasa daerah sebagai interaksi antar umat manusia yang mewakili banyaknya suku bangsa. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Bahasa yang banyak digunakan sebagai alat komunikasi antar suku Indonesia adalah bahasa melayu, tetapi bahasa melayu juga digunakan untuk transaksi perdagangan internasional dikawasan kepulauan Nusantara serta para pedagang Asing.
Kemudian pada tahun 1928 bahasa melayu mengalami perkebangan yang luar biasa dengan nama bahasa Indonesia, melalui peristiwa Sumpah Pemuda Indonesia, para tokoh pemuda dari berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Beberapa bentuk identitas nasional indonesia adalah sebagai berikut :
a) Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
b) Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
c) Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
d) Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
e) Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, artinya berbeda tetapi tetap satu jua
f) Dasar falsafah negara yaitu Pancasila
g) Konstitusi (Hukam Dasar) yaitu Undang-undang Dasar 1945
h) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
i) Konsepsi wawasan nusantara, mengenali diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengn mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
j) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai budaya nasional
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis yang berarti persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, dan pengertian dalam politis yang berarti masyarakat dalam daerah yang sama yang tunduk pada kedaulatan negaranya. 5 faktor penting dalam pembentukan dan pembinaan bangsa Indonesia ; persamaan asal keturunan (etnis), persamaan pola kebudayaan, persamaan tempat tinggal, persamaan nasib kesejahteraan, serta persamaan citi-cita hidup. Maka bangsa Indonesia adalah sekelompok besar manusia Indonesia yang bersatu untuk hidup bersama sebagai suatu kesatuan besar Bangsa Indonesia. Persatuan Indonesia sebagai prinsip dan corak Nasionalisme Indonesia adalah jelas dan tegas disebut dengan Nasionalisme Pancasila.
Dari bebarapa pendapat mengenai negara dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat. Selain itu adapula pengakuan dari negara lain yang bersifat tidak mutlak. Fungsi negara yaitu fungi legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Keseluruhan fungsi dilaksanakan untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Negara Republik Indonesia proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan negara kebangsaan modern yang harus mengayomi seluruh rakyatnya. Cita-cita, tujuan, visi negara, serta perkembangan Bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk yang dimanunggalkan sehingga suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa merupakan identitas Nasional Bangsa Indonesia.
B. SARAN
• Sebagai Bangsa Indonesia, seharusnya kita menjunjung tinggi perbedaan yang ada di sekitar kita karena Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, kebudayaan serta bahasa yang menjadikan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kaya.
• Sebagai Bangsa Indonesia, seharusnya kita tidak menjadikan keberagaman yang ada sebagai penyebab keretakan atau perpecahan. Seharusnya keberagaman menjadikan Bangsa Indonesia lebih bersatu dan menghargai satu dengan yang lain.
• Perjuangan Bangsa Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan tidak mudah, sewajarnya kita jaga dan isi kemerdekaan yang ada dengan melaksanakan cita-cita, tujuan, serta visi dari Bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Dede Rosyada (dkk), 2003 : Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic education ): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Prenada Media, Jakarta.
Noor Ms Bakry, 2009 : Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Winarso, S.pd.,M.Si, 2010 : Pendidikan Kewarganegaraan:Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar